Palopo  

Spesialis Maling Di Kost-Kost’an, Digulung Polisi Kota Palopo

PALOPO | SULSEL, suaramedia.id – Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Polres Kota Palopo, berhasil mengamankan seorang Pria inisial AR (31) yang merupakam terduga pelaku spesialis pencuri atau maling yang  menyasar rumah Kost-kost’an disalah satu bilangan wilayah hukummya. Pelaku AR (31) hanya mampu tertunduk lemah dan lesu, ketika perbuatanya berhasil dibongkar Polisi dan menggelandangnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum.

Kapolres Kota Palopo AKBP Ardiansyah SIK. MH melalui Kasubag humas Polres Kota Palopo Bripka Rusdianto, melalui keteranganya yang diterima media nasional SUARAMEDIA.ID, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan terduga Pelaku spesialis pencuri dirumah kost-kost’an yang meresahkan masyarakat diwilayah hukumnya.

“Tim Resmob Palopo berhasil mengamankan seorang pelaku inisial AR (31) yang diduga melakukan pencurian HP dirumah kost’an yang berada di Desa Lengkong, Kabupaten Luwu, di jalan Andi Kambo (Kos Rayyan) Senin (17/12) milik korban Rahmat,” Terangnya. Selasa (18/12/18)

Lebih jauh, sosok Kasubag Humas yang tak kalah ramahnya dengan pimpinanya (Kapolres) tersebut, menambahkan, kejadian naas yang menimpa korban, berawal ketika korban bermalam di kost’an perp. Naomi di jalan Andi kambo, Kota Palopo, serta menempatkan HP miliknya diatas kepala, namun ketika terbangun dari tidurnya korban mendapati HP nya sudah raib.

“Berdasarkan laporan dari Korban, di lakukan lidik untuk di lakukakan pengungkapan kasus, dan dari hasil lidik maka di peroleh keterangan bahwa  Barang bukti (HP) tersebut di kuasai oleh pria inisial ST dengan alamat dusun Pakkalolo, desa Lengkong. kemudian tim bergerak dan melakukan introgasi terhadap ST yang memberikan penjelasan mengenai hp merk vivo yang ia (ST) miliki.

Kemudian ST menyerahkan HP tersebut dan setelah di cek nomer Imeinya cocok dengan hp korban (Rahmat), ST mengaku membeli HP dari AR (pelaku) seharga Rp 200.000; . AR merupakan residivis kasus pencurian sehingga tim langsung melakukan pengejaran dan lidik mengenai tempat persembunyian AR.

Baca Juga..!  Anak TNI Kodim Pekalongan Sukses Raih 3 Medali di Kejurnas ITC Piala Menpora 2019

Dan sekitar pukul 17.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap AR di dusun lamone, desa Bukit harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dari hasil interogasi terhadap AR, AR mengakui telah melakukan pencurian terhadap HP milik  Rahmat bersama pelaku lainya inisial AC (DPO) dengan cara masuk kedalam kost yang pintunya terbuka, sedangkan pelaku AC menunggu dan menjaga keadaan diluar,” Bebernya lengkap.

Masih kata Humas Polres Palopo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku beserta BB diamankan di Mako Polres Kota Palopo. “Pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.

Pewarta : BY

Facebook Comments