Sembilan Motor Tanpa Surat, Terjaring Dalam Razia Balapan Liar Polisi Palopo

PALOPO | SULSEL, suaramedia.id – Aparat Kepolisian dari tim Reskrim dan Sat Sabhara yang dipimpin oleh AKP A. Yusuf bersama kasat Sabhara Polres Palopo AKP Gery menggelar razia Balapan liar di wilayah hukum Polres Palopo, Polda Sulawesi selatan. Minggu (20/1/19) dini hari.

Kapolres kota Palopo AKBP Ardiansyah SH SIK, melalui Kasat Shabara AKP Gery, menyampaikan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah 9 (sembilan) unit motor yang diduga kuat hendak melakukan balapam liar.

“Razia balapan liar, berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor diantaranya, 2 (dua) unit Motor merek yamaha Mio M 3,  2 (dua ) unit motor merek yamaha jupiter Z, 1 (satu) unit motor merek yamaha mio Z, 1 (satu) unit motor merek Honda beat pop, 1 (satu) unit motor merek Honda supra, 1 (satu) unit motor merek yamaha mio soul, 1 (satu) unit motor merek yamaha Xeon GT,” Ungkapnya.

Lebih jauh, orang nomer satu di jajaran satuan Shabara Polres Palopo tersebut, menambahkan, kesemua kendaraan yang terjaring dalam oprasj merupakan kendaraan yang di gunakan balap liar di Jalan Jalur dua Pasar sentral Kota Palopo.

“Untuk menghindari petugas, balapan liar dilakukan pada pukul 02.30 Wita dan pemilik kendaraan tidak dapat memperlihatkan surat tanda kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Selanjutnya kendaraan tersebut dibawa ke Mako Polres Palopo guna dilakukan pengecekan identitas kendaraan,” Pungkasnya.

(BY)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Tiga Pilar Kaligangsa Kulon Brebes, Kawal Labelisasi PKH dan Sembako