Soal Tanah di Rawa Buntu, Komisi III DPRD Kota Tangsel Akan Panggil Beberapa Pihak yang Terkait

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Guna menindak Lanjuti audiensi dengan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bertempat di Ruang Badan Musyawarah gedung DPRD tersebut pada Kamis, (10/9/20) lalu. Yang diterima oleh Sekretaris Komisi III dari Fraksi Golkar Muhamad Aziz.

Ketty Sentana selaku Ahli waris dan dikuasakan penuh kepada H.M.Rifai, yang meminta perlindungan hukum ke DPRD Kota Tangsel terkait pelepasan Ex tanah Desa Rawa Buntu yang luas 2,8 Hektar/2.8000 m2 yang dialihkan oleh oknum kepala Desa dan aparatur pemerintah yang saat itu masih wilayah Kabupaten Tangerang, ke pihak swasta pada tahun 2005.

Ahli waris Ketty Sentana H.M. Rifai bersama kuasa hukumnya Alpius Baretha didampingi oleh Drs. Jumanto SH selaku ketua Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum Bela Keadilan YKBH-BK datang kembali ke Kantor DPRD tersebut, untuk menanyakan tentang bagaimana tindak lanjut hasil dari audiensi tersebut. Jumat (18/9/2020).

Namun, tidak ada satupun perwakilan dari anggota DPRD Kota Tangerang Selatan yang dapat menemui maupun berdialog berkaitan kedatangan mereka.

Sementara, kepada awak media, Anggota DPRD Tangerang Selatan sekaligus sebagai Sekretaris Komisi III dari fraksi Golkar Muhamad Azis, melalui sambungan, Senin (21/09/20).

Muhamad Aziz menyatakan, bahwa dirinya sudah melaporkan kepada Pimpinan DPRD Kota Tangsel secara lisan, belum secara tertulis terkait permasalahan tersebut.

“Nanti akan kami panggil dan akan kami mintai keterangan beberapa pihak yang terkait,” ucap Azis via telepon.

Di tempat terpisah, ahli waris Ketty Sentana yang dikuasakan penuh kepada H.M. Rifai mengatakan ke awak media, bahwa tanah seluas kurang lebih 1000 meter yang berlokasi di Jl. Raya Rawa Buntu Serpong terkena pelebaran jalan, pihaknya meminta PUPR Provinsi untuk menunda pembayaran ganti rugi atau uang ganti rugi tersebut mohon dititipkan ke pihak Pengadilan.

Baca Juga..!  KSBST Gelar Kodar dan Silaturahmi

“Kami mohon pihak PUPR Provinsi agar uang ganti rugi pembebasan lahan dikonsiyasikan atau dititipkan kepada Pengadilan, jangan dibayarkan kepada pihak yang menempati tanah tersebut, karena mereka bukan pemilik yang sah, dan tanah itu masih dalam status quo,” bebernya. Senin (21/9/2020).

Masih dikatakan Rifai, bahwa dirinya telah menyurati pihak PUPR Kota Tangsel pada Selasa (15/09/20) kemarin.

“Hari ini, Senin (21/9/2020) kami juga menyurati pihak PUPR Provinsi Banten,” pungkasnya.

(Ksh)

Facebook Comments