Soal Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep Nilai BP2D Tak Paham Mekanisme

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal angkat bicara terhadap pernyataan negatif yang dilontarkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) M. Syukri atas rancangan awal RPJMD Tahun 2021-2026.

Menurut H. Zainal, ketua BP2D tidak berwenang melakukan evaluasi terhadap ranwal RPJMD. Kewenangan evaluasi ada di pihak Gubernur Jawa Timur.

“BP2D tak berwenang melakukan evaluasi. Ketua BP2D itu offside. Tak paham mekanisme evaluasi ranwal RPJMD. Yang berwenang Gubernur sesuai Permendagri 86 Tahun 2017”, ujar H.Zainal pada suaramedia, minggu 9 Mei 2021.

H.Zainal menjelaskan kewenangan untuk melakukan harmonisasi sebuah rancangan perda dengan aturan diatasnya secara khirarkis hanya dapat dilaksanakan oleh BP2D terhadap rancangan perda usul prakarsa DPRD.

“Coba cek ketentuan Pasal 57 huruf d Peraturan Tata Tertib DPRD No.1 Tahun 2020. Harmonisasi oleh BP2D hanya dapat dilaksanakan terhadap Raperda Usul Prakarsa DPRD. Sementara Ranwal RPJMD ini dari pihak eksekutif. Jadi BP2D ini overlapping”, ujar H.Zainal.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menyesalkan keputusan Badan Musyawarah menunjuk BP2D sebagai organ pembahas rancangan awal RPJMD Tahun 2021-2026.

“Menurut saya pembahasan Ranwal RPJMD itu idealnya dilaksanakan Pansus. Sebab kalau BP2D itu sudah bukan kewenangannya. Jadi ini otokritik agar pernyataan-pernyataan di DPRD ini bisa lebih terukur. Tidak hanya asal kritik. Harus tahu dulu dasar argumentasinya”, tegas H.Zainal.

(Pewarta: Massurah)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Kasus Positif Corona di Sumenep Bertambah, Wakil Ketua DPRD : Upaya Pemkab Tidak Maksimal