Serius Nyalon Wali Kota Tangerang, H. Jamaludin Siap Lepas Jabatan Kadisdik dan ASN

Kota Tangerang, – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Tangerang, H.Jamaluddin mengaku siap mundur dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah nanti ditetapkan sebagai calon Wali Kota Tangerang pada Pilkada November 2024 mendatang.

Dikatakan Jamaluddin, dirinya memantapkan niat melepaskan jabatan Eselon II dan setatusnya sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Saya sudah mempertimbangkan itu, makanya setelah ini saya akan survei terlebih dahulu, kalau survei nya bagus dan signifikan, Saya bismillah,” kata Jamaluddin saat dikonfirmasi wartawan. Selasa, (30/4/2024).

Adapun alasan dirinya ingin maju sebagai calon kepala daerah (Cawalkot) di kota Tangerang tersebut kata Jamaluddin, Dia Ingin membangun kota Tangerang, menjadi Kota yang lebih baik, lebih bagus, masyarakat sejahtera dan makmur.

“Saya ingin kota Tangerang Kedepan adalah Kota Tangerang yang cerdas, smart city dan saya melihat potensi di kota Tangerang ini luar biasa harus evaluasi lagi Kedepan kaitan ini,” ujarnya.

Pilkada tahun ini, Jamaluddin mengaku dirinya siap menjadi Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Tangerang 2024-2029 nanti. “Bisa T1 (Walikota), Bisa T2 (Wakil Wali Kota), T3 juga boleh,” ucapnya. “Insyaallah mudah-mudahan Allah merestui, Allah mengizinkan dan juga dukungan dari masyarakat,” tambahnya.

Namun demikian, Jamal mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum berkomunikasi dengan figur lain sebagai Calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Tangerang.

Adapun diketahui, Jamaluddin telah mendaftarkan diri pada penjaringan di dua partai politik di kota Tangerang yakni PDIP dan PKB. Untuk ke partai lain masih terus dikaji olehnya.

“Komunikasi dengan Figur lain, Sementara belum, karenakan masih lama, Seperti saya bilang tadi, bisa Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota. Tergantung keinginan masyarakat, stakeholder yang ada, siapa ajalah yang sama visi dan misi dengan saya,” tutur Jamal.

Sebagai informasi, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menyatakan, menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik.

Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.
(AE/Red)

Facebook Comments
Exit mobile version