Soal Evaluasi dan Perpanjangan Kontrak KSO PLTD Masalembu, Kabag Hukum Setdakab Sumenep: Saya Tidak Tahu

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Penelusuran tim investigasi terkait keganjilan perpanjangan kontrak kerjasama operasional pengelolaan PLTD Masalembu kepada pihak Koperlindo yang nyata-nyata bermasalah karena tidak sanggup memberikan kontribusi pada PAD, sejauh ini terkendala dengan sikap OPD terkait yang cenderung kurang transparan.

Seperti keterangan yang disampaikan Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Watan, mengenai pelaksanaan dan hasil rapat evaluasi KSO PLTD Masalembu yang dilaksanakan persemester, justru dirinya mengaku tidak tahu menahu.

“Kami tidak tahu soal itu, karena bagian hukum tidak serta merta evaluasi itu internal (OPD) atau eksternal (melibatkan pimpinan). Jika eksternal biasanya melibatkan kami”, ujar Watan kepada Suaramedia diruang kerjanya pada Rabu (30/12)

Watan menjelaskan dirinya tidak hadir secara pribadi pada rapat evaluasi perpanjangan kontrak kerjasama antara Pemkab dengan Koperlindo pada Bulan Juli 2020. Menurutnya Bagian Hukum hanya memberikan pertimbangan sesuai regulasi kerjasama pengelolaan barang milik daerah.

“Secara kelembagaan kami diundang. Tapi saya tidak hadir. Yang hadir staf saat itu. Kami hanya memberikan pertimbangan sesuai regulasi kerjasama pengelolaan barang milik daerah”, ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya (24/12), Kadis PMD Sumenep, Muhammad Ramli, mengklaim rapat evaluasi perpanjangan kontrak KSO pengelolaan PLTD Masalembu dihadiri berbagai OPD terkait termasuk Bagian Hukum Setdakab Sumenep.

(Mino/Msr)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Posko Siaga Bencana dan Kepedulian Pemda