suaramedia.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan mega korupsi penguasaan aset negara berupa tanah di Bali yang ditaksir mencapai nilai fantastis Rp4,8 triliun. Dalam upaya mengungkap tabir kasus ini, sembilan orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Related Post
Kasus ini berpusat pada dugaan penguasaan ilegal tanah milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono, mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Menurut Brigjen Indra, para saksi meliputi sejumlah pegawai dari Kementerian ATR/BPN serta Kantor Wilayah BPN Bali. Selain itu, penyidik juga memanggil perwakilan dari PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD), sebuah entitas yang diduga kuat menguasai lahan sengketa tersebut. Tak ketinggalan, pihak dari PT Telehouse yang memiliki hubungan dengan pembangunan menara telekomunikasi di lokasi terkait juga turut diperiksa.
"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," tegas Brigjen Indra Lutrianto Amstono, sebagaimana dikutip pada Jumat (18/9/2026). Pernyataan ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum untuk mengembalikan aset negara yang diduga telah dikuasai secara tidak sah. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab dan menuntaskan kasus korupsi bernilai triliunan rupiah ini.










Tinggalkan komentar