GEGER! GKSR Bongkar Bahaya PT 5%, Usul Cukup 1% Saja!

GEGER! GKSR Bongkar Bahaya PT 5%, Usul Cukup 1% Saja!

suaramedia.id – Di tengah panasnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang kembali mengemukakan wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) justru tampil menolak keras. Organisasi yang dinakhodai Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah ini menyerukan agar angka tersebut dihindari, bahkan mengusulkan penurunan drastis hingga 1 persen demi menjaga integritas suara rakyat.

GKSR menilai, kenaikan PT dari 4 persen yang berlaku saat ini menjadi 5 persen berpotensi besar memicu ketidakadilan representasi dan secara signifikan meningkatkan jumlah suara sah yang "terbuang" secara sia-sia. Hal ini akan memperparah disproporsionalitas hasil pemilu, di mana perolehan suara partai tidak sebanding dengan jumlah kursi yang didapatkan.

GEGER! GKSR Bongkar Bahaya PT 5%, Usul Cukup 1% Saja!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Jika angka PT dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026). Ia menambahkan bahwa fenomena ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan telah terbukti dari penerapan PT 4 persen pada dua pemilu sebelumnya.

Data yang dihimpun GKSR menunjukkan, pada Pemilu 2019, dengan PT 4 persen, tercatat hampir 13,6 juta suara rakyat tidak berhasil dikonversi menjadi perwakilan di parlemen. Angka ini melonjak signifikan pada Pemilu 2024, mencapai lebih dari 17,3 juta suara yang ‘hangus’ begitu saja. Bayangkan jika PT dinaikkan menjadi 5 persen, jumlah suara yang terbuang diprediksi akan jauh lebih besar, mengancam esensi demokrasi representatif.

Melihat data dan potensi kerugian ini, GKSR secara tegas mengusulkan agar ambang batas parlemen cukup ditetapkan pada angka 1 persen. Angka 1 persen dinilai sebagai solusi yang lebih adil dan inklusif, memastikan setiap suara rakyat memiliki peluang lebih besar untuk diwakili dan mengurangi potensi ‘suara mati’ yang merugikan partisipasi politik. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik kecil untuk berkontribusi dalam sistem parlemen, memperkaya spektrum ideologi dan representasi di DPR.

Debat mengenai PT ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan komitmen terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan dalam sistem pemilu. GKSR berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat mempertimbangkan secara serius dampak dari setiap kenaikan PT, demi menjaga integritas dan representasi suara rakyat Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar