suaramedia.id – Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/7). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Luqman, yang keluar sekitar pukul 12.10 WIB, enggan berkomentar banyak soal materi pemeriksaan. Ia hanya menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik KPK.

Related Post
"Intinya, saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik. Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain, silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik," ujarnya singkat. Pertanyaan mengenai aliran dana dugaan pemerasan yang diterima para staf khusus Menteri Ketenagakerjaan pun dialihkannya kepada penyidik.

Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Luqman. Sebelumnya, pada Selasa (17/6), ia juga telah diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dugaan pemerasan yang diterima para staf khusus Menteri Ketenagakerjaan. KPK sendiri tengah mendalami aliran uang tersebut, yang diduga berasal dari agen TKA yang mengurus dokumen izin di Kemnaker.
Kasus ini melibatkan sejumlah besar uang. Sejak 2019 hingga 2024, KPK menemukan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat di Kemnaker seperti Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan beberapa staf. Para tersangka telah mengembalikan uang senilai Rp5,4 miliar kepada KPK dan dikenakan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita sebelas mobil dan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen terkait kasus ini juga telah disita. Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2012. Proses hukum terus berlanjut, dengan KPK yang tampak serius mengusut tuntas kasus korupsi ini.










Tinggalkan komentar