suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sebanyak 400 biro perjalanan haji atau travel diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses penyelidikan yang memakan waktu cukup lama karena kompleksitas kasus yang melibatkan ratusan travel dengan modus operandi berbeda-beda.

Related Post
"Hampir 400 travel terlibat, sehingga penanganan kasus ini membutuhkan waktu. Kami harus teliti dan memastikan setiap travel diperiksa secara menyeluruh," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menekankan, KPK fokus menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari jual beli kuota haji tambahan. Proses ini membutuhkan kehati-hatian agar tidak gegabah menetapkan tersangka. Penyidik kini memburu pihak yang berperan sebagai ‘juru simpan’ uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Kami yakin ada pihak yang menyimpan uang ini. Kami sedang mengidentifikasi ‘juru simpan’ tersebut. Setelah teridentifikasi, proses tracing akan lebih mudah," jelasnya. Asep memastikan, uang tersebut tidak hanya terpusat di pimpinan Kementerian Agama.
Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus dilakukan untuk melacak aliran dana. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor travel, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, telah dilakukan dan sejumlah barang bukti telah disita. Bukti tersebut berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.










Tinggalkan komentar