suaramedia.id – Pengacara kondang OC Kaligis hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Senin (21/4). Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ini menyita perhatian publik.

Related Post
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, OC Kaligis, yang telah diperiksa sebagai saksi pada 25 dan 26 November 2024, mengakui mengenal Zarof dan Lisa Rachmat. Keterangannya yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menarik perhatian. Ia membantah terlibat dalam pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur, menjelaskan bahwa pemeriksaan selama dua hari tersebut berfokus pada tulisan tangan Lisa Rachmat yang bertuliskan ‘OC Kasasi 5 M’, yang ditemukan saat penggeledahan di kantornya.

Selain OC Kaligis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Hakim Agung Soesilo, Ketua Majelis Kasasi perkara Ronald Tannur. Soesilo menyatakan keyakinannya bahwa Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti. Hal ini berkaitan dengan dakwaan terhadap Zarof Ricar yang diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar agar Ronald Tannur dibebaskan dari tuntutan pembunuhan. Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024 yang membebaskan Ronald Tannur, kemudian dibatalkan MA pada 22 Oktober 2024 dengan vonis lima tahun penjara. Menariknya, Soesilo sendiri memberikan dissenting opinion atas putusan tersebut.
Dakwaan terhadap Zarof Ricar juga mencakup penerimaan gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai pihak yang memiliki perkara di pengadilan. Sidang ini terus berlanjut, dan kesaksian OC Kaligis diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus yang kompleks ini.
Tinggalkan komentar