suaramedia.id – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran UU ITE yang menjerat Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr. Tifa, memasuki babak baru. Dalam agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan daftar saksi baru untuk memperkuat dakwaan terkait polemik ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Related Post
Pada persidangan yang digelar Kamis (8/10/2026), pihak JPU menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan tiga orang saksi pada agenda sidang mendatang. Ketiga nama yang akan dimintai keterangan tersebut adalah Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, serta seorang saksi bernama Azwan.

Namun, suasana ruang sidang sempat mengalami ketegangan kecil ketika JPU menyebutkan nama salah satu saksi. Terjadi perdebatan singkat antara tim kuasa hukum dr. Tifa dengan pihak jaksa terkait identitas saksi yang akan dihadirkan.
"Majelis, nama ini tidak tercantum dalam berkas yang kami terima," interupsi tim hukum dr. Tifa saat JPU menyebutkan nama Andi Aswan.
Menanggapi keberatan tersebut, JPU segera melakukan klarifikasi dan meralat penyebutan nama saksi tersebut agar sesuai dengan dokumen hukum yang ada. "Mohon izin, Majelis, namanya Azwan, bukan Andi," ujar JPU guna meluruskan kekeliruan tersebut.
Kasus yang menyeret dr. Tifa ini terus menjadi sorotan publik lantaran berkaitan erat dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI yang sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Persidangan pekan depan diprediksi akan semakin krusial seiring dengan hadirnya saksi-saksi baru yang akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.










Tinggalkan komentar