Gugatan Ijazah Gibran Kandas, Bamsoet: Bola Bukan di MK!

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, Bamsoet: Bola Bukan di MK!

suaramedia.id – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo, angkat bicara menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Denny Indrayana beserta 11 pemohon lainnya dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Menanggapi putusan tersebut, politisi senior yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan bahwa persoalan hukum mengenai ijazah Gibran kini telah berpindah ranah. Menurutnya, dengan keluarnya keputusan MK, maka kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut bukan lagi menjadi domain lembaga konstitusi tersebut.

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, Bamsoet: Bola Bukan di MK!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Ya, kan sudah jelas bahwa NO, tapi kami serahkan kepada lembaga yang terkait," ujar Bamsoet saat ditemui usai menghadiri rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Lebih lanjut, Bamsoet menekankan bahwa legitimasi kepemimpinan nasional saat ini sudah sangat kuat. Ia mengingatkan publik bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik melalui mekanisme pemilihan umum yang sah.

Bagi Bamsoet, fokus utama saat ini adalah menjalankan mandat negara, mengingat proses demokrasi telah melewati tahapan-tahapan konstitusional yang berlaku. Dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh MK, ia menilai perdebatan mengenai ijazah tersebut kini telah menemukan titik terang secara hukum di tingkat mahkamah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar