suaramedia.id – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengambil tindakan tegas dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal. Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya dugaan kuat terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang disandangnya.

Related Post
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan tersebut telah dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026. Langkah hukum ini diambil setelah adanya indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.

"Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sulawesi Tenggara. Hal ini terkait dugaan tindakan tercela atau penyalahgunaan wewenang yang melanggar disiplin pegawai serta kode etik profesi Jaksa," ujar Sugeng saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (8/10/2026).
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa saat ini Fachrizal sudah tidak berada di bawah pengawasan lokal, melainkan telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini bertujuan agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan lebih mendalam dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di institusi korps Adhyaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara, mengingat posisi Kajari merupakan jabatan strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan integritas di daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terkait rincian pelanggaran yang dilakukan oleh Fachrizal.










Tinggalkan komentar