suaramedia.id – Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana implementasi kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2026 mendatang. Pernyataan tegas ini muncul setelah adanya pertemuan strategis antara pihak Ombudsman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta pada Rabu (7/10/2026).

Related Post
Ketua Ombudsman RI, Nuzron Joher, menekankan bahwa kebijakan wajib halal ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen penting dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan prima kepada seluruh warga negara.

"Kami telah berkomitmen untuk mendukung program prioritas Presiden di sektor syariah dan halal. Kami akan tetap konsisten memastikan bahwa kewajiban halal ini berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Nuzron dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Tak hanya memberikan dukungan, Ombudsman juga mengambil peran aktif dalam fungsi pengawasan. Lembaga ini berkomitmen untuk mengawal jalannya proses di BPJPH guna mencegah terjadinya praktik maladministrasi. Hal ini dilakukan agar proses pelayanan publik terkait sertifikasi halal dapat berjalan transparan, cepat, dan tanpa hambatan birokrasi yang menyulitkan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menambahkan bahwa kewajiban ini adalah amanat langsung dari undang-undang. Ia menegaskan bahwa menjamin kehalalan produk bagi konsumen adalah bagian dari pemenuhan hak publik yang tidak boleh diabaikan oleh negara.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Ombudsman, diharapkan transisi menuju kewajiban halal pada tahun 2026 dapat berjalan mulus tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha maupun konsumen luas.










Tinggalkan komentar