suaramedia.id – JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi berbeda. Tindakan ini merupakan respons langsung atas keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mengumumkan kebijakan krusial ini dalam sebuah Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Related Post
Dalam kesempatan Rapat Kerja yang membahas Pengantar Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/9/2026), Jumhur Hidayat menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla. "Soal karhutla, KLH baru saja menyegel 21 badan usaha di 7 provinsi," kata Jumhur di hadapan anggota dewan.

Jumhur merinci data penyegelan yang telah dilakukan KLH hingga September 2026, menunjukkan sebaran sanksi di berbagai wilayah. Provinsi Kalimantan Barat menjadi yang terbanyak dengan 7 perusahaan disegel. Disusul oleh Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan, masing-masing 4 perusahaan. Sementara itu, Kalimantan Tengah memiliki 3 perusahaan yang dikenai sanksi. Provinsi Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing tercatat 1 perusahaan yang lahannya disegel karena kasus karhutla.
Ia menambahkan bahwa data ini bersifat dinamis dan akan terus berkembang seiring dengan proses investigasi. "Data ini terus berkembang karena KLH melakukan verifikasi lapangan," jelas Jumhur, mengindikasikan bahwa jumlah perusahaan yang dikenai sanksi bisa saja bertambah seiring dengan temuan dan investigasi lebih lanjut oleh tim KLH di lapangan. Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi korporasi agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lahannya.








Tinggalkan komentar