suaramedia.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak. Prosesnya, tegas Puan, tak akan tergesa-gesa. Hal ini disampaikan Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).

Related Post
Puan menjelaskan, DPR melalui Komisi III terus membahas RUU tersebut dengan melibatkan pakar dan perwakilan masyarakat di setiap tahapan. "Pembahasan RKUHAP dilakukan secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang perlu dilibatkan," ujarnya. Saat ini, draf revisi RKUHAP, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981, telah memasuki tahap pembahasan di tingkat tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM).

Puan menekankan, pembahasan tidak akan dipaksakan demi mengejar target waktu. Proses penyerapan aspirasi, kata politikus PDIP ini, telah berlangsung beberapa bulan lalu. "Kita tidak terburu-buru. Pembahasan ini sudah dilakukan sejak sidang-sidang sebelumnya, dan akan terus terbuka pada waktunya," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menargetkan RKUHAP rampung September mendatang, diharapkan berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP. Pimpinan Komisi III DPR menyebutkan draf RKUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk finalisasi setelah penyelarasan redaksional tuntas. Masukan dari kelompok sipil, menurut mereka, masih bisa diakomodasi selama disetujui seluruh fraksi DPR.
Namun, proses ini sempat diwarnai polemik. Koalisi masyarakat sipil sebelumnya memberikan catatan terhadap substansi dan proses pembahasan RKUHAP, menyoroti pembahasan lebih dari 1.600 DIM hanya dalam dua hari. Rencana debat dan audiensi antara koalisi sipil dan Komisi III DPR pada Senin (14/7) bahkan gagal karena perbedaan lokasi audiensi yang diinginkan kedua belah pihak.










Tinggalkan komentar