suaramedia.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melalui tim penasihat hukumnya, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/10), menjadi ajang pembelaan diri Riva atas tuduhan merugikan negara dalam impor BBM dan penjualan solar non-subsidi.

Related Post
Tim kuasa hukum Riva berpendapat bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa Riva hanya menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat perusahaan. Lebih lanjut, mereka juga membantah adanya keuntungan pribadi yang diterima oleh Riva dalam jabatannya. "Bahkan diakui dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak pernah menerima apapun untuk keuntungan pribadi dalam jabatannya sebagai direktur perusahaan," ujar tim penasihat hukum.

Mereka berpendapat bahwa sanksi administratif atau pencopotan jabatan sudah cukup berat bagi Riva, mengingat tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakannya. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Riva dari dakwaan dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Riva didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023. Jaksa penuntut umum mendakwa Riva dan rekan-rekannya memperkaya sejumlah korporasi melalui pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Beberapa perusahaan yang disebut menerima keuntungan antara lain BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline.
Selain itu, sejumlah perusahaan juga disebut diperkaya dalam penjualan solar non subsidi, termasuk PT Berau Coal, PT Buma, PT Merah Putih Petroleum, PT Adaro Indonesia, PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, serta beberapa perusahaan lainnya. Kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh Riva Siahaan.










Tinggalkan komentar