Raja Ampat Terancam! Penambangan Nikel Picu Amarah Wamen HAM

Raja Ampat Terancam! Penambangan Nikel Picu Amarah Wamen HAM

suaramedia.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, menyatakan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat telah melanggar hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Pernyataan tegas ini disampaikannya Selasa (10/6) melalui keterangan tertulis. Mugiyanto menekankan bahwa hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak fundamental, dijamin baik oleh hukum nasional maupun internasional, untuk melindungi ekosistem dan masyarakat yang bergantung padanya.

Menurutnya, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara jelas mengatur hal tersebut. Bahkan, Majelis Umum PBB telah mengadopsi lingkungan hidup sehat sebagai bagian dari nilai HAM pada tahun 2022.

Raja Ampat Terancam! Penambangan Nikel Picu Amarah Wamen HAM
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mugiyanto juga mengingatkan poin kedua Arahan Strategis Kabinet Indonesia Maju (Astacita) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang memerintahkan penindakan tegas terhadap praktik perusakan lingkungan. Ia menambahkan, Astacita juga mendorong upaya restorasi dan rehabilitasi lingkungan yang terdegradasi.

Oleh karena itu, Wamen HAM tersebut mendukung langkah pemerintah menindak tegas kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Raja Ampat. Kementerian HAM, ujarnya, siap berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma-norma HAM.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut empat IUP di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Hal ini disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas Senin (9/6) di Hambalang, Jawa Barat.

Menariknya, IUP PT GAG Nikel yang beroperasi sejak 2017 tetap aman. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan akan mengawasi ketat operasional perusahaan tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar