Geger! Walhi Desak Tunda Revisi UU HAM, Ada Apa?

Geger! Walhi Desak Tunda Revisi UU HAM, Ada Apa?

suaramedia.id – JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara tegas mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Desakan ini muncul setelah Walhi menilai draf revisi yang tengah disiapkan Kementerian HAM belum mampu memberikan perlindungan HAM yang komprehensif, khususnya terkait isu lingkungan hidup dan keselamatan para pembela HAM.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, mengungkapkan bahwa momentum revisi UU HAM seharusnya menjadi kesempatan emas untuk memperkuat kerangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia. Namun, ia menyayangkan bahwa substansi draf yang diusulkan masih jauh dari harapan dan belum mencerminkan aspek-aspek krusial yang dibutuhkan.

Geger! Walhi Desak Tunda Revisi UU HAM, Ada Apa?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Menurut Walhi, ada setidaknya tiga poin fundamental yang mutlak harus diakomodasi dalam revisi UU HAM agar lebih relevan dan efektif. Pertama, penguatan peran dan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar lembaga ini dapat bekerja lebih optimal. Kedua, pengakuan serta perlindungan hukum yang jelas bagi para pembela HAM, termasuk mereka yang gigih memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup dari berbagai ancaman. Ketiga, dan ini yang dianggap paling inovatif, adalah pengadopsian konsep "rights of nature" atau hak-hak alam ke dalam kerangka hukum nasional.

Boy Sembiring menekankan bahwa revisi UU HAM tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan hak dasar manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih dari itu, undang-undang ini harus berfungsi sebagai perisai hukum yang kokoh untuk melindungi lingkungan hidup dari ancaman kerusakan masif, khususnya yang dipicu oleh aktivitas industri ekstraktif yang seringkali abai terhadap prinsip keberlanjutan.

"Dalam perkembangan hak asasi manusia global, beberapa negara telah melangkah lebih jauh dari sekadar mengakomodasi hak atas lingkungan hidup yang sehat. Guna memastikan pemenuhan hak tersebut secara berkelanjutan, mereka telah mengadopsi apa yang disebut sebagai ‘the rights of nature’ dalam berbagai produk hukumnya, baik melalui konstitusi maupun undang-undang khusus," jelas Boy dalam keterangannya, baru-baru ini. Ia menambahkan, "Momentum penting revisi UU HAM ini adalah waktu yang krusial untuk mengintegrasikan ‘the rights of nature’ ke dalam sistem hukum Indonesia."

Walhi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali draf yang ada dan membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan berbagai elemen masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk menghasilkan revisi UU HAM yang benar-benar progresif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan perlindungan HAM di masa kini dan mendatang, demi terciptanya keadilan bagi manusia dan alam.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar