suaramedia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel aktivitas penambangan pasir di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7). Penyegelan dilakukan karena perusahaan penambang terbukti tak mengantongi izin pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil, melanggar Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor 10 Tahun 2024.

Related Post
"Penghentian sementara ini sesuai aturan hukum," tegas Direktur Jenderal PSDKP, Ipunk Nugroho, kepada wartawan. Pulau Citlim, dengan luas hanya 2.200 hektar, mengharuskan perusahaan mendapatkan rekomendasi KKP untuk aktivitas penambangannya.

Pengaduan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, menjadi pemicu tindakan tegas ini. Aktivitas pencucian pasir diduga merusak terumbu karang karena aliran airnya mencemari laut. Kini, perusahaan tersebut tengah dalam proses pemeriksaan intensif oleh PSDKP Batam.
Pasca penyegelan dan pemasangan plang pemberitahuan, KKP akan memantau ketat aktivitas di Pulau Citlim lewat satelit dan berkoordinasi dengan Pokmaswas Desa Buluh Patah. "Penghentian berarti berhenti total. Aktivitas bisa dilanjutkan setelah izin lengkap," tegas Ipunk. KKP masih menyelidiki kerusakan lingkungan dan akan menjatuhkan sanksi administrasi yang sesuai.
Direktur PT Jeni Prima Sukses, Jeki Sudianto, mengakui beroperasi sejak 2019 tanpa izin. Ia menyatakan kesulitan mengurus izin secara online melalui OSS, bahkan mengalami penolakan dua kali. Perubahan regulasi pertambangan juga disebut menjadi kendala. Ke depan, perusahaan berencana berkoordinasi intensif dengan Ditjen Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP untuk melengkapi perizinan. Jeki membantah kabar ekspor pasir ke Singapura, menyatakan pasokan hanya untuk Batam dan Karimun.










Tinggalkan komentar