suaramedia.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan kepastian bahwa aturan terkait penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak akan diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jumat (11/7). Habiburokhman menegaskan, pengaturan penyadapan akan dibahas secara terpisah dalam undang-undang khusus. Prosesnya, kata dia, akan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Related Post
"Soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang…kami sepakati tidak dibahas di KUHAP," tegas Habiburokhman, menekankan keprihatinan atas potensi penyalahgunaan wewenang tersebut. Ia menambahkan, "Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kami uji publik, minta partisipasi masyarakat."

Meskipun demikian, detail rencana pembahasan RUU KUHAP belum diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menyuarakan keprihatinan terkait penyalahgunaan penyadapan dan mengusulkan penghapusan aturan penyadapan dalam RUU KUHAP dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Selasa (17/6). Waketum Peradi, Sapriyanto Reva, mengungkapkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang penyadapan oleh penyidik. Peradi menilai, kewenangan penyadapan sudah diatur dalam berbagai undang-undang lain dan perlu dikaji ulang. "Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan," ujar Reva. Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas isu penyadapan dan perlunya regulasi yang lebih komprehensif dan akuntabel.










Tinggalkan komentar