suaramedia.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, membuat pernyataan mengejutkan. Ia melarang seluruh anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk artis sekalipun. Pernyataan ini disampaikan Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7).

Related Post
Menurut Marthinus, Undang-Undang Narkotika mengatur agar pengguna narkoba direhabilitasi, bukan dipidana. "Semua pengguna narkoba, saya larang ditangkap. Undang-undang kita menekankan rehabilitasi," tegasnya. Ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang siap memberikan layanan rehabilitasi. Masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba pun didorong untuk melapor.

"Tidak diproses, catat itu! Petugas yang melanggar akan berhadapan dengan hukum. Lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," tegasnya lagi. Marthinus menekankan bahwa pengguna narkoba adalah korban dari para bandar, termasuk artis yang terjerat kasus serupa. "Mereka korban. Jika artis menggunakan narkoba, moralnya memang perlu dipertanyakan, tapi bukan berarti harus ditangkap dan dipenjara," jelasnya.
Ia mencontohkan kasus musisi Fariz RM yang berulang kali terjerat kasus narkoba. "Berapa kali dia ditangkap? Dia ketergantungan. Memenjarakannya adalah menghukumnya untuk kedua kalinya, menjadikan korban untuk kedua kalinya," ujarnya. Marthinus menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi, bahkan rehabilitasi inap jangka panjang, untuk mengatasi masalah ini.
Terkait potensi kesalahan asesmen narkoba di lapangan, Marthinus merujuk pada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010. Surat edaran tersebut mengatur gramisasi batas maksimal narkoba yang ditemukan pada seseorang. Satu gram narkoba, misalnya, mengindikasikan pengguna, bukan pengedar. Namun, ia mengakui bahwa asesmen juga bergantung pada informasi intelijen lainnya untuk memastikan status pengguna atau pengedar.










Tinggalkan komentar