Prioritas RUU Perampasan Aset? DPR Siap Gaspol!

Prioritas RUU Perampasan Aset? DPR Siap Gaspol!

suaramedia.id – Komisi III DPR RI siap tancap gas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini telah diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Anggota Komisi III, Nasir Djamil, menyatakan kesiapannya mengikuti keputusan Baleg. "Jika Baleg memutuskan RUU Perampasan Aset dibahas Komisi III, pimpinan dan anggota Komisi III siap menjalankan tugas," tegas Nasir di kompleks parlemen, Rabu (10/9).

Nasir menambahkan, bahkan jika Komisi III tengah disibukkan dengan revisi KUHAP, pembahasan kedua RUU ini bisa dilakukan secara simultan. Lebih lanjut, ia bahkan tak menutup kemungkinan RUU Perampasan Aset diprioritaskan jika dianggap mendesak. "Bisa paralel, atau mana yang didahulukan. Yang penting diselesaikan," ujarnya singkat. Namun, Nasir enggan membahas substansi RUU tersebut lebih jauh, lebih memprioritaskan keinginan semua fraksi untuk segera memulai pembahasan. "Soal substansi, banyak pendapat berbeda. Saya fokus pada tindak lanjut harapan Presiden," tambahnya.

Prioritas RUU Perampasan Aset? DPR Siap Gaspol!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan RUU Perampasan Aset siap dibawa ke Paripurna untuk pengesahan evaluasi Prolegnas pekan depan. Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 akan dilakukan bersamaan dengan pengesahan Prolegnas Prioritas 2026. "Paripurna Rabu depan, karena kita usulkan Prolegnas 2026 juga," kata Bob. Sebelumnya, Bob juga menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset, yang merupakan usul inisiatif DPR, akan dibahas di Komisi III dan memungkinkan dibahas bersama RKUHAP.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar