suaramedia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat mantan pejabat Divisi Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka terbukti bersalah dalam skandal korupsi pembiayaan ekspor nasional yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2020, sebuah kasus yang mencoreng citra institusi keuangan negara.

Related Post
Para terpidana tersebut meliputi Andi Maulana Adjie, yang menjabat Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017; Intan Apriadi, Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016; Gamaginta, Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018; serta Komaruzzaman, Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016. Keempatnya memegang posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pembiayaan syariah LPEI.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan tegas menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Putusan ini sejalan dengan dakwaan primer yang diajukan oleh penuntut umum. "Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 21 September 2026.
Kasus ini menyoroti seriusnya penyalahgunaan wewenang di institusi keuangan negara yang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan ekspor. Vonis berat ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.










Tinggalkan komentar