Gugatan Ijazah Gibran: Refly Harun Soroti ‘Pemain Baru’ di MK!

Gugatan Ijazah Gibran: Refly Harun Soroti 'Pemain Baru' di MK!

suaramedia.id – Kuasa hukum pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait dugaan permasalahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun, melayangkan kritik tajam atas langkah Militan Gibran 08 Nusantara yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Refly, kehadiran kelompok relawan ini sebagai pihak terkait menimbulkan pertanyaan besar, mengingat seharusnya Gibran sendiri yang menjadi pihak ideal dalam kasus yang menyangkut dirinya.

Dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (21/9/2026), Refly Harun menyatakan kebingungannya terhadap keputusan tersebut. "Langkah ini menurut kami tidak jelas. Seharusnya, dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gibran sendirilah yang paling tepat untuk menjadi pihak terkait," ujar Refly.

Gugatan Ijazah Gibran: Refly Harun Soroti 'Pemain Baru' di MK!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Meskipun demikian, Refly tidak mempermasalahkan secara prinsip jika ada relawan yang ingin mengajukan diri. Namun, ia menyayangkan keputusan MK yang memperbolehkan kelompok relawan ini menjadi pihak terkait. "Entah tiba-tiba relawan boleh atau tidak, ternyata diperbolehkan. Ya sudahlah. Karena kita tahu ini orang, jadi relawan di mana-mana juga ya," tambahnya dengan nada menyiratkan.

Sebelumnya, Militan Gibran 08 Nusantara memang telah resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Tujuan utama pendaftaran ini adalah agar mereka dapat memberikan keterangan dan pandangan dalam perkara yang secara spesifik mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar