Praperadilan Roy Suryo Tamat? Pengacara Jokowi Buka Suara!

Praperadilan Roy Suryo Tamat? Pengacara Jokowi Buka Suara!

suaramedia.id – Pengacara mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, dengan tegas menyatakan bahwa upaya hukum praperadilan memiliki batasan waktu yang sangat jelas dalam sistem peradilan Indonesia. Penegasan ini disampaikan Rivai menanggapi fenomena pengajuan praperadilan berulang kali oleh pihak Roy Suryo dkk. dalam acara Interupsi di iNews, Kamis (13/8/2026).

Menurut Rivai, secara fundamental, pintu praperadilan akan tertutup secara otomatis dan tidak dapat diajukan lagi apabila pokok perkara sudah mulai disidangkan di pengadilan. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Praperadilan Roy Suryo Tamat? Pengacara Jokowi Buka Suara!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Kami meyakini betul bahwa sebenarnya kalau perkara sudah dipersidangkan, itu sudah tidak boleh lagi dilakukan pra (praperadilan)," ujar Rivai, menekankan keyakinannya terhadap interpretasi hukum yang berlaku.

Pernyataan Rivai ini muncul dalam diskusi panel bertajuk "Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Cs?" yang disiarkan oleh iNews. Diskusi tersebut mengupas tuntas polemik seputar pengajuan praperadilan yang kerap dilakukan secara berulang, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik.

Meski demikian, pihak Roy Suryo dkk. sebelumnya sempat berargumen bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memang memungkinkan pengajuan praperadilan secara berulang. Pandangan ini tentu bertolak belakang dengan penegasan yang disampaikan oleh pengacara Jokowi.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya interpretasi hukum yang berbeda terkait batasan pengajuan praperadilan, terutama setelah pokok perkara memasuki tahap persidangan. Hal ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga kepastian hukum dan efisiensi proses peradilan di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar