Polisi Bandara Soetta Berhasil Ungkap Jual Beli Narkoba Via Instagram

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Aparat Kepolisian dari Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu – shabu dengan modus jual beli narkoba via online dengan menggunakan aplikasi Instragram ‘DR. Bankbong’ dan melibatkan tiga pria inisial MRR, AB dan DTA.

Ketiga pria sebagai terduga kuat pelaku tersebut, kini hanya mampu meratapi nasibnya dan tertunduk lesu  tak berdaya, ketika digelandang petugas menuju dinginnya hotel Prodeo dan berterali besi di Polresta Bandara Soetta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, SH, SIK, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu pada Kamis (25/7) di kantor jasa pengiriman TIKI yang berada di jalan Ketapang, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat yang melibatkan MRR alis MR Bankbong cs.

“Berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dengan modus menjual narkoba secara online Instagram dengan nama akun Dr. Bankbong dan dikirim melalui jasa pengiriman barang seperti JNE, TIKI, JNT dan lain-lain. Dr Bankbong telah melakukan pengiriman paket diduga Shabu sebanyak 26 (dua puluh enam) kali,” terangnya, Kamis (8/8/19).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Arif Ardiansyah Prasetyo, SH, SIK, menambahkan, barang bukti (bb) narkotika yang berhasil di amankan pihaknya dari MRR, seberat 7,55 ( tujuh koma lima puluh lima) gram yang terbagi dalam paket-paket kecil.

“Rincianya, 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 3,56 gram. 1 plastik klip diduga berisi Shabu dengan berat brutto 1,93 gram yang disimpan dalam sobekan kupluk kepala jaket warna ungu yang dibungkus dengan lakban bertuliskan Bukalapak. 1 plastik klip diduga berisi Shabu dengan berat brutto 1,60 gram. 1 plastik klip diduga berisi Shabu 0,46 gram,” bebernya, lengkap.

Baca Juga..!  Kedapatan Miliki Narkoba, DS Dibekuk Polsek Cisoka

Terpisah, Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Riyanto, ketika di temui awak media di ruanganya, menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga pelaku akan di jerat Undang – Undang Narkotika.

“Atas kejadian tersebut, terhadap para tersangka dapat di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Lebih jauh, Perwira Pertama Polri kelahiran Bumi Patih Gajah Mada – Jawa Timur itu, menambahkan, dengan masih adanya penyalahgunaan narkotika pihaknya menghimbau ke publik luas untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika yang notabene dampaknya dapat merusak mental dan moral generasi muda Bangsa Indonesia.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Jangan takut dan segan untuk melaporakan ke Polisi, bila melihat penyalahgunaan narkoba. Kami (Polisi) akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

(By)

Facebook Comments