suaramedia.id – Ratusan petani tebu dari berbagai wilayah di Jawa, yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), hari ini menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta. Mereka menyuarakan tuntutan mendesak agar Harga Pokok Pembelian (HPP) gula di tingkat petani segera dinaikkan, setelah bertahan di angka yang sama selama beberapa waktu. Sejak tahun 2024, HPP gula petani tetap stagnan di angka Rp14.500 per kilogram, sebuah kondisi yang dinilai sangat merugikan para petani. Aksi protes ini terpusat di sekitar Istana Merdeka sebelum berlanjut ke kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Related Post
Selain menuntut kenaikan HPP, para petani juga menyuarakan beberapa poin krusial lainnya. Mereka menolak keras rencana impor gula mentah sebanyak 150 ribu ton yang akan diolah menjadi gula konsumsi, serta mendesak penghapusan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen. Tuntutan lain mencakup kenaikan rendemen tebu minimal 8%, perluasan subsidi pupuk untuk mencakup seluruh area tanaman tebu petani tanpa batasan maksimal 2 hektare, serta kemudahan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pengembangan tanaman tebu dan pengadaan alat mesin pertanian.

Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO, Khudori, yang juga pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI, menyoroti dilema kebijakan terkait kenaikan HPP gula ini. Menurutnya, keputusan apakah HPP gula harus dinaikkan dari Rp14.500 per kilogram tahun ini atau ditunda menjadi tahun berikutnya adalah pilihan yang sulit. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa biaya produksi atau usahatani tebu telah melonjak signifikan selama tiga tahun terakhir. Kenaikan ini meliputi biaya sewa lahan, upah tenaga kerja, harga pupuk, hingga sewa alat dan mesin pertanian. Data dari APTRI bahkan menunjukkan bahwa biaya pokok produksi gula saat ini telah mencapai Rp15.340 per kilogram. Dengan HPP yang masih Rp14.500 per kilogram, petani dipastikan mengalami kerugian.
Kenaikan biaya pokok produksi gula ini sebetulnya telah diakui dalam forum resmi. Dalam notulen rapat koordinasi harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat produsen yang diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada salah satu pertemuan sebelumnya, tercatat bahwa Kementerian Pertanian mengusulkan HPP gula sebesar Rp15.500 per kilogram, sementara Bapanas sendiri mengusulkan Rp15.000 per kilogram. Namun, hingga kini, hasil rapat koordinasi antar kementerian/lembaga ini belum juga diketok palu dalam rapat di level Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mendapatkan persetujuan akhir, meninggalkan para petani dalam ketidakpastian dan kerugian yang terus-menerus.








Tinggalkan komentar