suaramedia.id – Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan berlangsung nanti malam. Azwan menegaskan bahwa pihaknya telah merampungkan seluruh persiapan yang diminta oleh lembaga peradilan tersebut.

Related Post
"Semua yang diminta oleh MK sudah kami siapkan. Kami akan menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait. Saat ini kami sedang melakukan rapat finalisasi untuk persiapan nanti malam," ujar Andi Azwan, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan dari kelompok relawan Gibran untuk berpartisipasi sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa hasil pemilu ini. Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (21/9/2026) lalu, mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. "Kami sudah sepakati untuk diterima dan nanti sekaligus dipanggil pada persidangan yang akan datang untuk bisa memberikan keterangan," jelas Suhartoyo.
Sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 ini akan fokus pada isu syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Agenda persidangan yang akan digelar di Lantai 2 Gedung MKRI 1 tersebut meliputi penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurut informasi dari laman resmi MKRI, sidang tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, pukul 19:00 WIB, dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon dalam perkara ini diketahui adalah Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi, yang permohonannya telah didaftarkan dan diregistrasi pada 10 September 2026.








Tinggalkan komentar