suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar membongkar dugaan praktik korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam langkah terbarunya, lembaga antirasuah tersebut memanggil dan memeriksa sepuluh orang saksi pada Selasa, 22 September 2026. Pemeriksaan maraton ini bertujuan ganda: mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pemeriksaan pajak, serta menelusuri jejak aset-aset milik mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan ini melibatkan beberapa klaster saksi untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus tersebut. "Penyidik membagi pemeriksaan saksi ke dalam beberapa klaster, salah satunya klaster pihak lain yang difokuskan pada penelusuran aset MLY," ungkap Budi pada Rabu (23/9/2026).

Lebih lanjut, Budi merinci bahwa klaster saksi dari "pihak lain" secara spesifik dimintai keterangan untuk mengungkap kepemilikan aset Mulyono. Fokus utama penyidik adalah transaksi jual beli properti, baik tanah maupun bangunan, yang melibatkan Mulyono pribadi atau anggota keluarganya. Penelusuran ini menjadi krusial untuk mengidentifikasi potensi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari klaster Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan terhadap klaster ini berkaitan erat dengan dugaan adanya aliran uang tidak sah selama proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin berlangsung. Keterangan dari para ASN DJP diharapkan dapat memperjelas modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penerimaan uang haram tersebut.
Kasus dugaan korupsi restitusi pajak ini telah menjadi perhatian serius KPK, mengingat potensi kerugian negara yang besar serta dampak buruk terhadap integritas sistem perpajakan. Penelusuran aset dan pendalaman dugaan penerimaan uang ini merupakan bagian integral dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus dan menyeret para pelaku ke meja hijau.










Tinggalkan komentar