Pers Indonesia: Antara Pilar Demokrasi & Alat Propaganda

Pers Indonesia: Antara Pilar Demokrasi & Alat Propaganda

suaramedia.id – Di tengah pusaran tekanan politik, regulasi yang ketat, hingga kepentingan bisnis media yang kian masif, eksistensi kebebasan pers kini tengah menghadapi tantangan besar. Pers berisiko mengalami pergeseran fungsi, dari yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat, justru berubah menjadi alat propaganda atau sekadar mesin pencari keuntungan semata.

Ratna Komala, akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang sekaligus mantan Anggota Dewan Pers periode 2016-2019, menekankan pentingnya menjaga esensi pers sebagai watchdog atau pengawas kekuasaan. Menurutnya, jika kemerdekaan pers hilang, maka mekanisme checks and balances terhadap pemerintah maupun lembaga negara lainnya akan lumpuh total.

Pers Indonesia: Antara Pilar Demokrasi & Alat Propaganda
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Kemerdekaan pers bukan hanya hak bagi para jurnalis atau pemilik media, melainkan hak fundamental masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, objektif, dan jujur guna mengambil keputusan dalam kehidupan bernegara," tulisnya dalam sebuah esai mendalam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebebasan pers yang ideal tidak boleh berdiri sendiri tanpa kendali. Kebebasan tersebut harus senantiasa beriringan dengan standar etika, profesionalisme, serta akuntabilitas hukum. Dalam ekosistem demokrasi, pers dan demokrasi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan; demokrasi adalah rumah bagi pers, sementara pers adalah salah satu pilar utama penyangga demokrasi.

Menilik sejarah, momentum Reformasi 1998 menjadi titik balik krusial bagi pers Indonesia. Era tersebut mengakhiri cengkeraman otoritarian Orde Baru yang selama puluhan tahun membelenggu kebebasan informasi. Pasca-reformasi, pers Indonesia memiliki kekuatan untuk menentukan arahnya sendiri berdasarkan nilai keadilan dan kebenaran demi kepentingan publik.

Kehadiran UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjadi pelindung utama bagi insan pers dari ancaman pembredelan maupun intervensi pihak luar. Menariknya, undang-undang ini sengaja tidak dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana. Hal ini dilakukan untuk memperkuat mekanisme self-regulating mechanism, di mana komunitas pers diberikan wewenang penuh untuk mengatur dirinya sendiri melalui kode etik jurnalistik dengan fasilitasi Dewan Pers.

Secara filosofis, kemerdekaan pers lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan yang absolut cenderung korup (power tends to corrupt). Oleh karena itu, keberadaan entitas independen sangat dibutuhkan untuk membongkar praktik penyalahgunaan wewenang dan menyuarakan aspirasi kelompok marginal yang sering kali terabaikan oleh penguasa. Tanpa pers yang merdeka, masyarakat akan terjebak dalam kegelapan informasi, di mana kekuasaan dapat bertindak sewenang-wenang tanpa adanya kritik yang berarti.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar