LBH Ilumni FH Unpar Fokus Bela Kelompok Rentan!

LBH Ilumni FH Unpar Fokus Bela Kelompok Rentan!

suaramedia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Ilumni FH Unpar) resmi memasuki babak kepemimpinan baru. Noverizky Tri Putra kini dipercaya mengemban amanah sebagai Direktur LBH Ilumni FH Unpar, menggantikan Yopi Gunawan, dengan membawa misi besar memperkuat akses keadilan bagi masyarakat luas.

Dalam masa transisinya, Noverizky menegaskan komitmen lembaga untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang seringkali terpinggirkan dalam proses hukum. Kepemimpinan baru ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme serta memperluas jangkauan perlindungan hukum bagi warga yang membutuhkan.

LBH Ilumni FH Unpar Fokus Bela Kelompok Rentan!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Sebagai langkah nyata di awal masa jabatannya, LBH Ilumni FH Unpar langsung bergerak menangani kasus krusial, yakni dugaan kekerasan terhadap seorang anak di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tak sekadar mengawal jalur hukum formal, LBH juga memberikan perhatian khusus pada aspek keamanan korban dan keluarganya yang dilaporkan menerima ancaman dari pihak keluarga terduga pelaku.

Noverizky menyadari bahwa bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi dan sumber daya, menghadapi persoalan hukum adalah tantangan yang sangat berat. Mulai dari kerumitan prosedur, pengumpulan alat bukti, hingga tekanan mental saat berhadapan dengan aparat penegak hukum menjadi hambatan nyata di lapangan.

"LBH harus hadir sebagai ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan memperjuangkan hak-haknya. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya," ujar Noverizky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia menargetkan LBH Ilumni FH Unpar menjadi lembaga yang responsif dan tidak hanya sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan hak-hak korban terlindungi secara utuh.

Secara konstitusional, Indonesia telah menjamin kesetaraan setiap warga negara di mata hukum. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mewajibkan adanya layanan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin, baik dalam ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Namun, menurut Noverizky, ketersediaan regulasi saja tidak cukup. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana memastikan akses keadilan tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan, tanpa adanya diskriminasi sedikit pun. Melalui kepemimpinan baru ini, LBH Ilumni FH Unpar bertekad untuk menutup celah ketidakadilan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar