suaramedia.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, akhirnya angkat bicara menyikapi langkah hukum terbaru yang menyerangnya. Denny menilai, pengajuan permohonan praperadilan terkait kasus payment gateway yang menjeratnya merupakan sebuah upaya serangan balik terhadap sikap kritisnya terhadap penguasa.

Related Post
Denny secara terang-terangan menyebut bahwa tindakan hukum ini adalah konsekuensi dari keberaniannya mengkritik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai ada pola lama yang kembali muncul untuk membungkam suara kritis.

"Ya begitulah modus lama, serangan balik kalau kita bersikap kritis. Ini Solo strike back, serangan balik karena skandal Gibran-Jokowi," tegas Denny kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Menariknya, Denny tampak tenang dan tidak merasa tertekan dengan gugatan tersebut. Ia bahkan melontarkan istilah unik untuk menyebut fenomena hukum yang sedang menimpanya ini.
"Saya menyebutnya Gibran Jo-Gate. Jadi tanggapannya dijogetin aja," seloroh Denny dengan nada santai.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa pihak Relawan Prabowo-Gibran Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih resmi melayangkan permohonan praperadilan terhadap Denny Indrayana pada Rabu (21/10/2026). Gugatan ini berkaitan dengan status hukum Denny dalam perkara payment gateway yang terjadi pada tahun 2015 silam. Melansir informasi dari suaramedia.id, langkah hukum ini memicu polemik baru di tengah dinamika politik nasional.










Tinggalkan komentar