suaramedia.id – Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat merespons hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan tahun 2025. Hingga memasuki tanggal 21 Oktober 2026, lembaga tersebut telah berhasil menyetorkan kembali dana ke kas negara senilai Rp160,37 miliar. Jumlah ini mencakup 81,75 persen dari total temuan BPK yang mencapai Rp196,17 miliar.

Related Post
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan pemeriksaan BPK RI mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan dokumen pemeriksaan nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026, terdapat dua persoalan krusial yang menjadi sorotan utama, yakni adanya penggunaan rekening virtual account (VA) ganda di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta kendala dalam pertanggungjawaban anggaran.

Menjelaskan detail temuan tersebut, Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, mengungkapkan bahwa dari 79 SPPG yang masuk dalam daftar pengawasan BPK, sebanyak 75 unit terbukti memiliki rekening VA ganda. Seluruh saldo yang mengendap di rekening ganda tersebut telah ditarik dan dikembalikan ke kas negara dengan total mencapai Rp78.394.130.155.
"Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional," jelas Lili di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Sebagai langkah preventif agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang, pihak BGN telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan akses user maker dan approval pada seluruh rekening yang terindikasi ganda tersebut. Hal ini dilakukan guna memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan Badan Gizi Nasional.










Tinggalkan komentar