suaramedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Don Ritto alias Idon. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Related Post
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/10/2026), pihak jaksa menyatakan bahwa keberatan yang dilayangkan oleh Don Ritto beserta tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat untuk dipisahkan dari persidangan utama.

"Kami memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Don Ritto alias Idon beserta tim advokatnya," tegas Jaksa saat menanggapi nota perlawanan tersebut di hadapan persidangan.
Menurut pihak penuntut, dalil-dalil yang disampaikan dalam nota perlawanan tersebut pada dasarnya sudah masuk ke dalam ranah pokok perkara. Oleh karena itu, jaksa berargumen bahwa poin-poin tersebut seharusnya dibuktikan melalui proses pemeriksaan materi perkara, bukan melalui mekanisme perlawanan.
Lebih lanjut, suaramedia.id melaporkan bahwa jaksa meyakini surat dakwaan yang telah disusun telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Jaksa mengklaim bahwa dakwaan tersebut sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.
"Kami meminta agar pemeriksaan perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Don Ritto alias Idon segera dilanjutkan ke tahap berikutnya," tambah Jaksa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak hakim masih mempertimbangkan permohonan dari jaksa tersebut sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan nota perlawanan yang diajukan oleh pihak terdakwa.










Tinggalkan komentar