suaramedia.id – Praktik monopoli kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan, akhirnya terkuak! Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya penyalahgunaan izin sewa yang masif.

Related Post
suaramedia.id – Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa dari total 158 kios di Pasar Barito, sebanyak 93 kios atau 58,9% dikuasai oleh segelintir pedagang saja. Ironisnya, para pedagang ini menyewakan kembali kios-kios tersebut kepada pedagang kecil dengan harga yang lebih tinggi.

suaramedia.id – "Kami menemukan ada pedagang yang bisa menguasai 10 hingga 15 kios, lalu menyewakannya kepada pedagang kecil. Ini jelas praktik yang tidak benar," tegas Ratu dalam keterangan tertulisnya. Praktik ini terindikasi terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito.
suaramedia.id – Di blok JS25 yang menjadi pusat perdagangan hewan peliharaan, misalnya, 58 dari 85 kios (68,2%) dikuasai oleh hanya 17 pedagang. Bahkan, ada satu pedagang yang memiliki 15 kios dan menyewakannya seolah-olah miliknya pribadi. Kondisi serupa juga terjadi di blok JS26 (buah dan parcel) dan JS30 (kuliner).
suaramedia.id – Ratu menegaskan bahwa praktik monopoli ini sangat merugikan pedagang kecil yang seharusnya bisa menyewa kios langsung dari PPKUKM. Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta berencana mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan.
suaramedia.id – Pemprov DKI menawarkan berbagai insentif bagi pedagang Pasar Barito yang bersedia pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung, seperti bebas biaya sewa selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, serta pendampingan manajemen dan akses pembiayaan. "Kami ingin Sentra Fauna Lenteng Agung menjadi rumah baru yang lebih baik bagi para pedagang, dengan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan nyaman," pungkas Ratu.










Tinggalkan komentar