suaramedia.id – Ahli Artificial Intelligence (AI) terkemuka, Ridho Rahmadi, baru-baru ini memberikan pandangan signifikan terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli yang meringankan bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Ridho secara tegas menyatakan bahwa investigasi yang dilakukan oleh ketiga individu tersebut merupakan sebuah penelitian ilmiah yang valid dan memenuhi standar.

Related Post
"Apa yang dilakukan oleh RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) itu adalah penelitian ilmiah, kemudian bangunan risetnya itu memenuhi standar dalam kacamata saya," ungkap Ridho usai menjalani pemeriksaan baru-baru ini. Ia menekankan bahwa metodologi riset yang diterapkan sudah memenuhi kriteria umum yang berlaku dalam dunia penelitian, menjadikannya layak untuk dipertimbangkan sebagai kajian akademik.

Secara spesifik, Ridho menyoroti kontribusi Dokter Tifa. Ia menjelaskan bahwa Dokter Tifa telah menyajikan 35 studi mendalam mengenai neuropolitika dan neurosains. Menurut Ridho, kajian ini dinilai telah matang, mapan, dan memiliki landasan keilmuan yang kuat, bukan sekadar teori baru. Namun, penerapannya dalam konteks analisis dokumen ijazah di Indonesia merupakan terobosan yang berani dan inovatif.
"Jadi seharusnya ini diganjar dengan rekognisi, jangan sampai kriminalisasi," tegas Ridho, menyerukan agar upaya penelitian semacam ini mendapat apresiasi alih-alih tindakan hukum. Ia menambahkan, fenomena seorang dokter yang melakukan penelitian di bidang neuropolitika adalah hal lumrah di negara-negara dengan kemajuan sains yang pesat. Di sana, yang menjadi tolok ukur adalah kontribusi nyata, bukan semata label akademis.
Lebih lanjut, Ridho juga mengungkapkan telah menganalisis hasil kerja Rismon Sianipar. Ia melakukan anotasi pada buku "Jokowi’s Whitepaper" yang bertujuan untuk memberikan penjelasan detail mengenai baris kode program yang dikembangkan oleh Rismon. Pernyataan Ridho ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam kasus yang tengah bergulir di ranah hukum tersebut, menyoroti aspek keilmuan di balik tudingan yang ada.










Tinggalkan komentar