suaramedia.id – Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyuarakan desakan keras kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera memulai pembahasan komprehensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada. Ferry menggarisbawahi bahwa revisi regulasi tersebut merupakan agenda krusial yang tak bisa ditunda, dengan target penyelesaian paling lambat pada tahun 2026.

Related Post
Urgensi penyelesaian RUU ini, menurut Ferry, dilandasi oleh jadwal teknis tahapan Pemilu yang semakin mendekat. Tahapan awal Pemilu 2027 diproyeksikan akan dimulai pada awal tahun tersebut, bahkan proses rekrutmen penyelenggara pemilu dijadwalkan sudah berlangsung pada akhir tahun 2026. "Kita tidak punya banyak waktu. Jika RUU ini tidak tuntas di 2026, kita berisiko menghadapi ketidakpastian dan potensi kekacauan dalam persiapan pesta demokrasi," tegas Ferry di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Mantan Komisioner KPU RI yang akrab disapa Kang Ferry ini menambahkan bahwa RUU Pemilu bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan sebuah instrumen vital yang harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa. "RUU Pemilu harus menjadi concern seluruh rakyat karena melalui pemilu, seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dibuka melalui pemilihan pemimpin. Hal ini krusial untuk menguatkan kualitas demokrasi kita secara adil dan setara," paparnya.
Lebih lanjut, Ferry merinci bahwa revisi undang-undang ini setidaknya harus menyentuh lima dimensi fundamental. Dua di antaranya yang paling mendesak adalah terkait sistem pemilu, yang meliputi penataan sistem, pendapilan, mekanisme pencalonan, tata cara pemberian suara, hingga formula elektoral. Dimensi kedua adalah aspek aktor pemilu, di mana revisi harus mempertegas aturan main bagi lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, partai politik, calon perorangan, hingga pasangan calon. Perindo berharap, dengan penyelesaian RUU ini tepat waktu, kualitas demokrasi Indonesia dapat semakin kokoh dan berkeadilan.









Tinggalkan komentar