suaramedia.id – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menjadi sorotan tajam akibat maraknya kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Data mengkhawatirkan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak NTT menunjukkan lonjakan kasus. Sepanjang 2024 tercatat 398 kasus, sementara hingga awal Mei 2025, angka tersebut telah mencapai 198 kasus, dengan 32 kasus yang telah ditangani.

Related Post
Mayoritas korban berusia 2-8 tahun, tersebar di Pulau Timor, Rote, Sabu, Alor, Sumba, dan Flores. Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA NTT, Margaritha Mauweni, menggambarkan situasi ini sebagai "gunung es," mengungkapkan bahwa banyak pelaku terpicu setelah menonton film porno. "Beberapa kasus yang kami tangani, pelakunya rata-rata menonton video (porno) sebelum melakukan kekerasan seksual," ujarnya, Kamis (12/6).

Data Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT semakin menguatkan keprihatinan. Mereka mengungkapkan fakta mengejutkan: 75 persen narapidana di NTT merupakan pelaku kejahatan seksual. Kondisi ini, menurut Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena, telah menjadikan NTT sebagai provinsi dalam kondisi darurat kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (20/5), Asti memprediksi angka kasus bisa mencapai 600 hingga akhir 2025, meningkat drastis dari 139 kasus hingga Maret 2025.
Yang lebih memprihatinkan, pelaku berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum dan aparat kepolisian. Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang dipecat dan menjadi tersangka pencabulan anak, menjadi sorotan. Kasusnya terungkap berkat laporan Kepolisian Federal Australia (AFP) yang menemukan video kekerasan seksual anak di dark web. Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak (IBS, WAF, dan MAN) selama tujuh bulan, bahkan merekam dan menyebarkannya ke situs porno dark web.
Belum lama ini, Briptu MR, anggota Satlantas Polresta Kupang, juga dipecat karena melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK. Pelecehan terjadi saat korban ditilang dan kemudian dibawa ke kantor polisi. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak pengusutan tuntas kasus-kasus ini.
Ombudsman NTT juga menyoroti minimnya sarana dan prasarana UPTD PPA, yang menghambat penanganan kasus. Gedung yang kecil, keterbatasan mobil ambulans dan operasional, serta kurangnya fasilitas pendukung lainnya, menjadi kendala besar dalam memberikan pelayanan optimal kepada korban.










Tinggalkan komentar