Masa Depan Kerja RI di Ujung Tanduk? UU Gig Mendesak!

Masa Depan Kerja RI di Ujung Tanduk? UU Gig Mendesak!

suaramedia.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, secara tegas menyuarakan urgensi bagi Indonesia untuk segera memiliki regulasi komprehensif yang khusus dirancang untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja gig. Menurut Huda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig yang kini tengah digodok dan dijadwalkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, bukan sekadar membahas isu pengemudi ojek daring atau kurir semata, melainkan mencakup visi yang lebih luas mengenai masa depan lanskap ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam sebuah diskusi bertajuk "Bebas tapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig?" yang berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI pada Selasa, 8 September 2026, Huda memaparkan prediksinya. Ia membayangkan bahwa di masa mendatang, seiring dengan perkembangan ekonomi dan dunia kerja, sekitar 40 persen atau bahkan lebih dari populasi global akan terlibat dalam skema pekerjaan gig. Fenomena ini, lanjutnya, bukan hanya tren lokal di Indonesia, melainkan sebuah transformasi global yang signifikan.

Masa Depan Kerja RI di Ujung Tanduk? UU Gig Mendesak!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Sebagai inisiator RUU Pekerja Gig, Huda menekankan bahwa negara tidak boleh berdiam diri atau terlambat dalam merespons perubahan fundamental dalam pola hubungan kerja yang dipicu oleh kemajuan teknologi dan ekonomi digital. "RUU ini menjadi sangat penting dan harus terus kita kawal. Jangan sampai dunia kerja sudah berubah sedemikian cepat, tetapi regulasi kita masih menggunakan kacamata lama," ujarnya, menggarisbawahi perlunya adaptasi regulasi terhadap dinamika pasar kerja.

RUU Pekerja Gig dirancang untuk mencakup berbagai subsektor pekerjaan yang memiliki karakteristik fleksibel, berbasis proyek, atau memanfaatkan platform digital. Indonesia, menurut Huda, memiliki kesempatan untuk belajar dari pengalaman negara-negara lain dalam mengatur ekonomi digital dan pekerja gig. "Malaysia sudah memiliki pengaturan mengenai pekerja gig. Kita juga bisa mempelajari pengalaman Amerika, Eropa, dan negara-negara lainnya. Tentu bukan untuk menyalin begitu saja, tetapi mengambil pelajaran yang sesuai dengan kondisi Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam proses penyusunan RUU ini, DPR berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya ruang bagi aspirasi dari berbagai pihak, termasuk institusi, komunitas pekerja, pelaku industri, serta kelompok masyarakat. Huda juga mencatat bahwa isu kesejahteraan pekerja gig dan hubungan antara pekerja dengan perusahaan platform telah mendapatkan perhatian politik yang semakin kuat di tingkat nasional belakangan ini, menandakan urgensi dan relevansi RUU ini bagi masa depan pekerja di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar