suaramedia.id – Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Penahanan dilakukan di Rutan Pakjo Palembang setelah penyidik mengantongi cukup bukti. Harnojoyo tampak mengenakan rompi tahanan dan diborgol. Ia menyusul empat tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan.

Related Post
Keempat tersangka sebelumnya adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin; Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum); Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS); dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum). Aldrin Tando saat ini berada di luar negeri dan telah dicekal. Ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, juga ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Kasus ini bermula dari proyek revitalisasi Pasar Cinde yang awalnya direncanakan sebagai fasilitas penunjang Asian Games 2018. Namun, proyek tersebut diduga penuh manipulasi sejak tahap awal pengadaan mitra kerja sama. PT Magna Beatum, mitra yang terpilih, diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap mendapatkan kontrak. Hal ini jelas melanggar aturan perundang-undangan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan estimasi kerugian negara akibat proyek ini mencapai hampir Rp1 triliun. Tragisnya, proyek tersebut juga mengakibatkan hilangnya bangunan asli Pasar Cinde, sebuah cagar budaya bersejarah milik Kota Palembang. Kasus ini kini memasuki babak baru dengan penahanan Harnojoyo, menambah daftar panjang tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.










Tinggalkan komentar