Mantan Mendag Tom Lembong Hanya Punya 5 Hari Siapkan Pembelaan!

Mantan Mendag Tom Lembong Hanya Punya 5 Hari Siapkan Pembelaan!

suaramedia.id – Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Tom Lembong pada Rabu, 9 Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian perdebatan terkait penjadwalan sidang.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengumumkan jadwal tersebut usai sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (4/7). Hakim memberikan waktu lima hari kerja bagi Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pleidoi. "Untuk hari Rabu, pukul 14.00 WIB, kita berikan kesempatan terdakwa dan tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi," tegas Dennie.

Mantan Mendag Tom Lembong Hanya Punya 5 Hari Siapkan Pembelaan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Awalnya, sidang pleidoi dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025. Namun, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan perubahan jadwal ke Jumat, 11 Juli 2025, dengan alasan adanya persidangan terdakwa lain yang berpotensi menimbulkan keramaian di pengadilan. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut, menetapkan Rabu, 9 Juli 2025 sebagai jadwal pembacaan pleidoi.

Sebagai informasi, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meyakini Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini, waktu lima hari kerja menjadi tantangan bagi Tom Lembong dan tim hukumnya untuk merumuskan pembelaan yang kuat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar