suaramedia.id – Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, Herman (63), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/6). Herman dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena menerima suap.

Related Post
Selain hukuman penjara, Herman juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Herman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Herman belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Kasus ini bermula dari penjualan tanah milik H. Abd. Rochim oleh anaknya, Effendi Abdul Rachim, kepada Pranoto Gading pada tahun 2016. Herman, sebagai Lurah, diduga meminta komisi 10 persen dari harga jual tanah tersebut senilai Rp2.878.774.000 sebagai imbalan untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Rekomendasi Tanah. Effendi terpaksa menuruti permintaan Herman karena membutuhkan dokumen tersebut untuk kelancaran proses jual beli.
Dari uang muka sebesar Rp500 juta yang diberikan calon pembeli, Rp200 juta diserahkan kepada Herman melalui saksi Darusman. Herman sendiri akhirnya menerima sebagian uang tersebut, yakni sebesar Rp10 juta. Sidang selanjutnya akan membahas pembelaan dari terdakwa. Suaramedia.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.










Tinggalkan komentar