suaramedia.id – JAKARTA – Sebuah forum diseminasi eksaminasi putusan di Jakarta pada Sabtu (13/6/2026) telah menggemparkan jagat hukum, menyusul terungkapnya dugaan kekeliruan fundamental dalam putusan yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto. Sejumlah akademisi dan pakar hukum secara tegas mempertanyakan dasar vonis tersebut, menyoroti adanya pencampuradukkan tanggung jawab hukum yang berpotensi menjadi landasan kuat untuk Peninjauan Kembali (PK).

Related Post
Dugaan kejanggalan ini menjadi fokus utama dalam forum bertajuk "Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah". Para narasumber ahli secara gamblang membedah dualitas peran Arief Pramuhanto, yakni sebagai Direktur Utama di PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama di PT Indofarma Global Medika (IGM). Mereka menegaskan bahwa kedua entitas tersebut adalah badan hukum yang terpisah, sehingga pembebanan tanggung jawab hukum secara tumpang tindih dianggap tidak tepat dan berpotensi cacat hukum.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana terkemuka, Muzakkir, secara lugas menyatakan adanya indikasi kekhilafan fatal dari majelis hakim. Ia menekankan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam mengategorikan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana yang harus diemban secara personal oleh individu.
"Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi," tegas Muzakkir, menggarisbawahi prinsip hukum yang seharusnya berlaku dalam kasus-kasus serupa.
Dengan terkuaknya dugaan kekeliruan penegakan hukum ini, harapan baru terbuka lebar bagi Arief Pramuhanto untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Forum ini tidak hanya mempertanyakan validitas putusan, tetapi juga menjadi sorotan penting bagi integritas sistem peradilan dalam membedakan tanggung jawab korporasi dan individu.








Tinggalkan komentar