suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak dapat menyandang status Justice Collaborator (JC) apabila terbukti menjadi pelaku utama dalam perkara yang tengah disidik. Pernyataan ini muncul di tengah permohonan JC yang diajukan oleh pihak Sony Sanjaya, yang kini menjadi sorotan publik.

Related Post
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan JC memiliki kriteria ketat dan tujuan spesifik. Menurutnya, status JC diberikan kepada pihak yang kesaksiannya krusial untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar, bukan kepada aktor utama yang menjadi inti dari tindak pidana itu sendiri.

"Nanti penyidik akan mengkaji apakah dia memang layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama, kan kita tidak bisa," tegas Anang pada Sabtu lalu. Ia menambahkan, "Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya, gimana mau membuka?" Penjelasan ini menggarisbawahi prinsip bahwa JC harus mampu memberikan informasi signifikan yang melampaui perannya sendiri dalam kejahatan.
Anang melanjutkan, Kejagung membutuhkan peran JC untuk mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin belum tersentuh hukum atau modus operandi yang lebih kompleks. Jika seseorang adalah dalang utama, kontribusinya untuk "membuka" kasus yang lebih luas menjadi sangat terbatas, sehingga tidak memenuhi esensi dari seorang Justice Collaborator.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengambil keputusan final terkait permohonan JC yang diajukan oleh Sony Sanjaya. Proses verifikasi dan pendalaman masih terus berjalan. Anang mengungkapkan bahwa penyidik akan segera memeriksa Sony Sanjaya secara langsung terkait pengajuan status tersebut. "SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," pungkas Anang, mengindikasikan bahwa nasib permohonan JC Sony Sanjaya akan ditentukan setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik.








Tinggalkan komentar