suaramedia.id – Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman (63), divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan pada Senin (21/7) lalu terkait kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah. Selain hukuman penjara, Herman juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Related Post
Hakim menyatakan Herman terbukti bersalah karena memaksa warga, Effendi Abdul Rachim, untuk membayar komisi 10 persen dari harga jual tanah orang tuanya. Uang tersebut dibutuhkan untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah yang diperlukan dalam proses jual beli tanah seluas tersebut. Tanah seluas tersebut, yang dibeli orang tua Effendi pada tahun 1975 seharga Rp3,5 juta, hendak dijual dengan harga fantastis Rp2.878.774.000 pada tahun 2016.

Proses jual beli tersebut terganjal karena membutuhkan tanda tangan lurah. Herman memanfaatkan wewenangnya untuk meminta komisi tersebut. Dari uang muka Rp500 juta yang diterima dari calon pembeli, Rp200 juta diserahkan kepada Herman melalui perantara, Darusman. Herman sendiri hanya menerima sebagian, yaitu Rp10 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menuntut Herman 1 tahun 6 bulan penjara. Herman terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa warga membayar komisi untuk mengurus dokumen tanah. Setelah putusan dibacakan, Herman menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding. Selama proses hukum berlangsung, Herman tetap ditahan.










Tinggalkan komentar