suaramedia.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa strategi pemberantasan judi online di Indonesia harus bertransformasi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan sekadar memblokir situs atau menghapus konten tidak lagi memadai untuk memutus rantai perjudian digital yang kian masif.

Related Post
Pemerintah kini tengah menyiapkan langkah yang lebih agresif dengan menyasar jantung operasional perjudian, yakni aliran transaksi keuangan. Menurut Meutya, memutus akses konten tanpa menghentikan perputaran uang hanya akan memberikan napas buatan bagi ekosistem ilegal tersebut untuk terus tumbuh.

"Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, mulai dari konten dan platform hingga ke transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian," tegas Meutya saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
Meutya menjelaskan bahwa para pelaku judi online terus melakukan inovasi modus operandi yang semakin canggih. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak bisa lagi bersifat parsial atau sepihak. Penanganan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai sektor, terutama sektor keuangan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara tindakan teknis digital dengan penegakan hukum yang menyasar aset para bandar. Jika aliran dana tetap mengalir lancar, maka ruang gerak para pelaku akan tetap terbuka lebar meskipun situs mereka telah diblokir.
"Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum," pungkasnya.










Tinggalkan komentar