suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menyerahkan hasil kajian komprehensif mengenai sistem tata kelola partai politik (parpol) kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya mitigasi potensi korupsi politik dan perbaikan sistemik di sektor strategis negara, demi mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini, menegaskan bahwa penyerahan laporan dan rekomendasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan reformasi sistem politik di Indonesia. "KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," ujar Budi, mengutip pernyataan resminya.

Dari kajian mendalam yang dilakukan, Budi mengungkapkan terdapat tiga rekomendasi utama yang dinilai sangat krusial dan mendesak untuk segera diimplementasikan demi menciptakan ekosistem politik yang lebih bersih dan akuntabel.
Rekomendasi pertama menyoroti urgensi perubahan regulasi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus perubahan mencakup beberapa aspek vital, antara lain: mekanisme rekrutmen penyelenggara Pemilu yang lebih transparan dan berintegritas, perbaikan metode kampanye, penyempurnaan metode pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, serta penguatan substansi pasal-pasal sanksi untuk menjamin efek jera terhadap pelanggaran.
Kedua, KPK mendesak adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Penambahan ruang lingkup regulasi ini diharapkan mencakup standardisasi pendidikan politik yang lebih berkualitas, sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan partai politik. Hal ini krusial untuk mencegah praktik korupsi internal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi politik.









Tinggalkan komentar