suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara akibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 mencapai angka fantastis: Rp285.017.731.964.389. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan angka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (10/7) malam. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Related Post
Sebelumnya, Kejagung menyebut kerugian negara hanya mencapai Rp193,7 triliun. Namun, hasil investigasi terbaru menunjukkan angka yang jauh lebih besar. Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Mereka berasal dari kalangan petinggi Pertamina dan anak usahanya, serta pengusaha swasta. Di antara tersangka tersebut terdapat nama-nama seperti Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, anak Riza Chalid). Terbaru, pengusaha minyak Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak) dan delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tata kelola perusahaan negara.










Tinggalkan komentar